Laporan capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah Pusat<!--TgQPHd||[]--> (Menteri Dalam Negeri). Dokumen ini digunakan sebagai bahan evaluasi pusat terhadap kinerja kepala daerah dan kemajuan daerah. Laporan pelaksanaan program/kegiatan, penggunaan anggaran (APBD), serta kebijakan yang telah dicapai selama satu tahun yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Dokumen ini ditujukan untuk fungsi pengawasan oleh legislatif.