LARANGAN PENGGUNAAN ALIRAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN TIKUS

LARANGAN PENGGUNAAN ALIRAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN TIKUS

Badan Publik : Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
Tanggal Publish : 02 Februari 2023
Kategori : Setiap Saat
Jenis Informasi : Regulasi
Sub Jenis Informasi : Hasil Keputusan Badan Publik
Tipe Dokumen : Lainnya
Kandungan Informasi : Larangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus :1. Melarang/menghimbau Petani yang menggunakan aliran listrik baik yang bersumber dari tenaga listrik PLN atau Genset untuk jebakan tikus2. Melakukan sosialisasi larangan pengendalian hama tikus dengan menggunakan listrik untuk jebakan tikus kepada masyarakat baik melalui penyuluhan pada pertemuan kelompok tani maupun perorangan, penyebaran leaflet, pemasangan spanduk dan sarana penyuluhan lainnya secara rutin maupun berkala3. Melakukan Gerakan Bersama pengendalian hama tikus (gropyokan) dan hama/penyakit tanaman lainnya secara serentak dan bersama-sama
File Lampiran : Unduh