Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Susunan Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tambang Ulang dan Sekretariat Forum Koordinasi PImpinan di kecamatan Tambang Ulang Tahun Anggaran 2025
Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Susunan Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tambang Ulang dan Sekretariat Forum Koordinasi PImpinan di kecamatan Tambang Ulang Tahun Anggaran 2025
berisi tentang Susunan Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tambang Ulang dan Sekretariat Forum Koordinasi PImpinan di kecamatan Tambang Ulang Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari Sekretaris camat, Kasi Trantib, Kasi PMDk, Kasi pelayanan, Kasi pemerintahan, kasi kemasyarakatan , kasubbag umum dan kepegawaian, Kasubbag Perenc & Keu, Pengadministrasi Umum ( seksi trantib, seksi tapem, seksi pelayanan, subbag umpeg ), pranata komputer, satpol PP kec Tambang ULang
Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Susunan Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tambang Ulang dan Sekretariat Forum Koordinasi PImpinan di kecamatan Tambang Ulang Tahun Anggaran 2025