Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020
Badan Publik | : | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
---|---|---|
Tanggal Publish | : | 05 September 2019 |
Kategori | : | Berkala |
Jenis Informasi | : | |
Sub Jenis Informasi | : | |
Tipe Dokumen | : | Text |
Kandungan Informasi | : | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Sesuai dengan amanat tersebut, maka setiap pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah. Perencanaan pembangunan daerah tersebut salah satunya adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). RKPD memuat gambaran umum kondisi daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja dan dengan pendekatan perencanaan partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat sebagai stakeholders dengan proses yang partisipatif, memungkinkan masyarakat menyalurkan aspirasinya dan mampu memantau kinerja pemerintah, sehingga semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat pemerintah dalam mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat. |
File Lampiran | : | Unduh |